Jakarta, landbank.co.id – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir penerapan tarif impor secara menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Hal itu diputuskan setelah Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika menyatakan bahwa kebijakan tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif dan bertentangan dengan konstitusi.
Putusan yang diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025 waktu setempat menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan internasional, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat.
Dengan demikian, deklarasi darurat nasional yang digunakan oleh Trump untuk memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang dinilai tidak sah secara hukum.
Putusan Permanen Terhadap Kebijakan Tarif Trump
Mahkamah mengeluarkan putusan permanen atas seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya pada Januari.
Pengadilan juga memerintahkan agar pemerintahan mengganti seluruh kebijakan tersebut dalam waktu 10 hari untuk mencerminkan keputusan terbaru ini.
Tarif yang dibatalkan termasuk pungutan yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir seluruh mitra dagang utama AS, serta tarif sebelumnya kepada Kanada, China, dan Meksiko.
“Presiden tidak dapat menggunakan kewenangan darurat untuk menyalip otoritas legislatif dalam membuat kebijakan perdagangan,” tulis majelis hakim dalam dokumen putusan tersebut seperti dikutip dari Antara Jumat, 30 Mei 2025.
Pemerintahan Trump Ajukan Banding
Pemerintahan Trump melalui tim hukumnya dilaporkan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Trump sebelumnya mengklaim bahwa tarif “resiprokal” yang ia terapkan pada April lalu merupakan respons terhadap negara-negara yang dinilai merugikan neraca perdagangan AS.
Namun, meski memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen kepada hampir semua negara, Trump menangguhkan tarif resiprokal secara spesifik selama 90 hari.
Pada Februari, tarif tambahan diberlakukan terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan dalih untuk menghentikan arus imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba di perbatasan.