Tok! ASN PANRB, BKN, ANRI, dan LAN Bakal Dapet Rumah Layak Huni, Ada 1.000 Kuota

Penandatanganan nota kesepahaman penyediaan rumah layak huni untuk ASN paguyuban PANRB./Foto: Kementerian PANRB.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menandatangani nota kesepahaman yang berlangsung Kamis, 22 Mei 2025.

Penandatanganan ini dilakukan bersama Menteri Perumahan Umum dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Mego Pinandito, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, serta Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah.

Bacaan Lainnya

“Kami menyediakan kuota rumah subsidi untuk 4.000 pegawai di empat lembaga pemerintah, masing-masing mendapat alokasi 1.000 unit,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Program ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Program 3 Juta Rumah dan memperluas akses kepemilikan rumah bagi ASN berpenghasilan menengah ke bawah.

“Untuk saat ini kuotanya memang masih terbatas. Tapi kalau perlu ditambah akan kami tambahkan mengingat kuota KPR FLPP pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini terus ditingkatkan dari sebelumnya 220.000 menjadi 350.000 unit rumah subsidi,” tutur Menteri yang akrab disapa ARA.

Menteri PKP juga menyampaikan bahwa skema KPR FLPP akan terus diperluas ke 22 segmentasi masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan tidak tetap seperti nelayan, petani, dan asisten rumah tangga.

“Rencananya, pada Juni dan Juli 2025, akan dilakukan penyerahan kunci secara simbolis kepada penerima manfaat program ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan apresiasinya atas kolaborasi ini. Ia berharap, penyediaan rumah bersubsidi ini dapat mendorong semangat kerja ASN yang selama ini belum memiliki hunian tetap.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Menteri PANRB yang telah memberikan kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dan paguyuban untuk memiliki rumah dengan KPR FLPP. Kami juga telah meminta jajaran Sekretariat untuk melakukan pendataan pegawai yang berhak mendapatkan KPR FLPP ini,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya penandatanganan nota kesepahaman antarinstansi ini dijadwalkan pada 5 Mei 2025, namun mengalami penundaan menjadi 21 Mei 2025.

Penundaan dilakukan agar cakupan kerja sama bisa diperluas, tidak hanya mencakup Kementerian PANRB tetapi juga instansi di bawah ekosistemnya seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dalam memastikan setiap ASN, khususnya golongan menengah ke bawah, memiliki akses terhadap rumah layak huni dengan skema pembiayaan yang terjangkau.

Program ini juga menjadi bagian dari kontribusi pemerintah dalam mendukung Program Sejuta Rumah, serta memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kesejahteraan pegawai negeri yang berkelanjutan.

(*)

Pos terkait