Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip Islam.
Meski demikian, dengan semakin berkembangnya industri dan perdagangan, penting bagi konsumen untuk memastikan keaslian sertifikat halal yang diberikan.
Adapun sejumlah langkah-langkah yang perlu diketahui dalam memeriksa keaslian sertifikat halal MUIz
Berikut ini cara mengecek keaslian sertifikat MUI:
1. Mengecek Keaslian Sertifikat Halal MUI via WhatsApp
Cara cek keaslian sertifikat halal MUI bisa melalui WhatsApp dari LPPOM.
Bagi para pelaku usaha yang ingin tahu cek halal MUI dari produk bisa menghubungi nomor WhatAapp 0811-1148-696.
Adapun jam operasional customer care LPPOM MUI via WhatsApp yakni:
• Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB)
• Jumat (09.00-17.00 WIB).
2. Cek Keaslian Melalui Call Center MUI
Bagi para pelaku usaha, Anda bisa menghubungi call center MUI apabila terjadi kesulitan saat cek halal MUI online lewat website dan aplikasi.
Adapun call canter dari LPPOM MUI adalah 14056 dengan tarif reguler.
3. Cek Via Website
Untuk mengecek halal MUI, Anda juga bisa langsung mengunjungi website https://halalmui.org/.
(*)
Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI)