Jakarta, landbank.co.id– Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan adanya rencana penguatan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi industri kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/IP)) pada 2026 dengan plafon mencapai Rp10 triliun.
Skema ini memungkinkan pelaku industri kreatif memeroleh kredit berkisar Rp100 juta hingga Rp500 juta per wirausaha, dengan IP yang saat ini dapat digunakan sebagai agunan pendukung.
Langkah ini diharapkan memudahkan akses pembiayaan, memperkuat ekosistem kreatif, serta mendorong lahirnya IP-IP unggulan yang berdaya saing tinggi.
“Meski saat ini masih sebatas agunan pendukung, tetapi sudah bisa digunakan dan lebih mempermudah pemilik IP untuk mengajukan KUR ke bank,” tutur Menteri Ekraf dikutip Selasa 3 Februari 2026.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar ketika bertemu Menteri Ekraf di Jakarta, baru-baru ini, juga membahas tantangan keterbatasan anggaran yang dinilai masih membatasi ruang intervensi pemerintah dalam mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif secara lebih masif.
“Kita sangat berharap dan akan terus meyakinkan Pak Presiden dan Menteri Keuangan untuk anggaran intervensi Kementerian Ekonomi Kreatif ini semakin lebih luas lagi. Jumlahnya semakin meningkat sesuai kebutuhan. Dan yang paling penting intervensinya bisa lebih massif,” kata Muhaimin Iskandar.
Menurut Menko PM, kini, pihaknya berkonsentrasi mendorong IP lokal untuk bisa menuju nasional dan yang sudah nasional bisa go global.
“Bukan hanya IP tapi juga industri yang lebih besar,” harap Menko PM.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa selama satu tahun berjalan, kehadiran Kementerian Ekraf telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.





