Terbuka Peluang UMKM Jakarta dapat KUR Perumahan

Kehadiran KUR Perumahan diharapkan mampu mendorong capaian Program Tiga Juta Rumah dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat dan pengusaha UMKM untuk meningkatkan usahanya/foto: pkp

Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Pemerintahan Prabowo Subianto menelorkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Aturan yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, 7 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran penyaluran KUR Perumahan untuk mendukung sekaligus meningkatkana kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.

Dukungan yang diberikan itu untuk kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.

Baca juga: Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Sasar Pengembang dan Masyarakat Belum Punya Rumah

Maklum, Permenko Bidang Perekonomian No 13 tahun 2025 itu menyatakan bahwa KUR Perumahan mencakup dua sisi, yakni sisi penyediaan dan sisi permintaan.

Di sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Lalu, di sisi permintaan, KUR Perumahan menyentuh UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

KUR Perumahan di sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta.

 

(*)

Pos terkait