Sementara itu, syarat penerima KPR FLPP antara lain adalah warga negera Indonesia (WNI) yang tidak memiliki rumah.
Lalu, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Kemudian, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
Baca juga: Menteri PKP Optimistis Target KPR FLPP 350 Ribu Tercapai
(*)





