Tenaga Kesehatan Mendapat Alokasi 30 Ribu Rumah Subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 30 ribu unit rumah subsidi bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia/foto: kementerian pkp

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan BTN sebagai penyalur rumah subsidi untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. Syarat utama penerima manfaat adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan maksimal penghasilan sebesar Rp 6 juta per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp 8 juta bagi yang berstatus kawin,” jelas Heru.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah.  Menurutnya, bantuan kepemilikan rumah subsidi baru yang sangat berarti bagi tenaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menyosialisasikan berita baik ini ke seluruh Indonesia agar dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata dia.

 

(*)

Pos terkait