Jakarta, landbank.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang beralamat di Tangerang, Banten.
Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan pencabutan izin usaha PT DMS ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Ismail, pencabutan ini merupakan kelanjutan dari sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha yang telah lebih dulu dikenakan kepada PT DMS atas pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk PT DMS menjalankan langkah strategis agar dapat memenuhi ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Langkah pencabutan izin usaha ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta sejumlah ketentuan dalam POJK 25/2023, termasuk Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144.
Ismail menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan OJK untuk menjaga integritas industri keuangan, khususnya modal ventura.
“OJK berkomitmen menjalankan pengawasan yang konsisten dan tegas demi terciptanya industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tambahnya.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Dana Mandiri Sejahtera yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura.
Perusahaan diwajibkan:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya;
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk membubarkan badan hukum;
- Membentuk Tim Likuidasi dan menunjuk penanggung jawab/Gugus Tugas;
- Memberikan informasi jelas terkait penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak berkepentingan;
- Melaporkan pembentukan Gugus Tugas dan pusat layanan paling lama 5 hari kerja sejak pencabutan izin.
Selain itu, PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan di masa mendatang.
(*)