Site icon Landbank.co.id

Syarat Kredit Program Perumahan

Kementerian PKP gencar menggulirkan sosialisasi Kredit Program Perumahan kepada masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meyakini bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) mampu mendorong capaian Program Tiga Juta Rumah.

Karena itu, Kementerian PKP gencar menggulirkan sosialisasi Kredit Program Perumahan kepada masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

“KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” kata Didyk dalam siaran pers dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.

Pernyataan Didyk itu dilontarkan dalam sosialisasi KPP yang dihadiri ratusan peserta di Graha Adi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Oktober 2025 malam.

Dalam kegiatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan Untuk Perempuan Prasejahtera.

Baca juga: 3.000 Peserta Hadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan

Didyk menjelaskan, Kementerian PKP bersama bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra) serta bank penyalur KPP seperti Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN juga terus melakukan Sosialisasi Kredit Program Perumahan serta Percepatan Capaian Rumah Rakyat Program Pemerintah dan Pembiayaan Mikro Perumahan Melawan Rentenir.

Di sisi lain, Kementerian PKP bersama PT SMF dan PT PNM juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan mikro agar terhindar dari jerat hutang dan bunga pinjaman dari para rentenir.

 

Syarat KPP

Sekjen Kementerian PKP juga menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.

Beberapa persyaratannya itu antara lain Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,  memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Sosialisasi KUR Perumahan Bergulir di Kampus

Lalu, syarat lainnya adalah menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Selanjutnya, syarat KPP adalah bahwa calon penerima tidak sedang mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) secara bersamaan dan tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan.

Selain itu, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

KPP, jelas Didyk, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Lalu, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, berdasarkan Penjualan Tahunan yakni Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Program Tiga Juta Rumah Sejalan dengan Paket Ekonomi 2025

Lalu, Usaha Kecil  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar dan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

“Yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM/pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan,” tutur Didyk.

Lalu, tambahnya, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu /perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa  guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” ujar Didyk.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sarana Multigriya Finansial Bonai Subiakto menyatakan, pihaknya sangat mendukung kepemilikan rumah layak huni melalui KPR FLPP bersama BP Tapera.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mendorong Pembiayaan Home dari PT Permodalan Nasional Madani.

Baca juga: Pemerintah Sediakan Rp130 Triliun untuk Kredit Program Perumahan (KPP)

Pembiayaan mikro perumahan telah dilaksanakan dan disosialisasikan diberbagai daerah bersama Menteri PKP di Majalengka,Subang, Banten, Wajo, Kota Malang dan Kota Surabaya.

Hal ini merupakan bukti nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpihak kepada rakyat dan memberikan akses yang mudah, cepat dan bebas dari jerat rentenir

“Lewat pembiayaan home yang diluncurkan sejak Januari 2025 masyarakat bisa memanfaatkan untuk perbaikan rumah misalnya atap bocor, dinding, renovasi tempat usaha. Jadi nggak perlu memberikan kartu keluarga untuk jaminan dari rentenir,” kata Bonai.

(*)

Exit mobile version