Selanjutnya, syarat KPP adalah bahwa calon penerima tidak sedang mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) secara bersamaan dan tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan.
Selain itu, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
KPP, jelas Didyk, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Lalu, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, berdasarkan Penjualan Tahunan yakni Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga: Program Tiga Juta Rumah Sejalan dengan Paket Ekonomi 2025
Lalu, Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar dan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
“Yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM/pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan,” tutur Didyk.
Lalu, tambahnya, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu /perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” ujar Didyk.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sarana Multigriya Finansial Bonai Subiakto menyatakan, pihaknya sangat mendukung kepemilikan rumah layak huni melalui KPR FLPP bersama BP Tapera.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mendorong Pembiayaan Home dari PT Permodalan Nasional Madani.
Baca juga: Pemerintah Sediakan Rp130 Triliun untuk Kredit Program Perumahan (KPP)
Pembiayaan mikro perumahan telah dilaksanakan dan disosialisasikan diberbagai daerah bersama Menteri PKP di Majalengka,Subang, Banten, Wajo, Kota Malang dan Kota Surabaya.
Hal ini merupakan bukti nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpihak kepada rakyat dan memberikan akses yang mudah, cepat dan bebas dari jerat rentenir
“Lewat pembiayaan home yang diluncurkan sejak Januari 2025 masyarakat bisa memanfaatkan untuk perbaikan rumah misalnya atap bocor, dinding, renovasi tempat usaha. Jadi nggak perlu memberikan kartu keluarga untuk jaminan dari rentenir,” kata Bonai.
(*)





