Syarat Kredit Program Perumahan

Kementerian PKP gencar menggulirkan sosialisasi Kredit Program Perumahan kepada masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meyakini bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) mampu mendorong capaian Program Tiga Juta Rumah.

Karena itu, Kementerian PKP gencar menggulirkan sosialisasi Kredit Program Perumahan kepada masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

“KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” kata Didyk dalam siaran pers dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.

Pernyataan Didyk itu dilontarkan dalam sosialisasi KPP yang dihadiri ratusan peserta di Graha Adi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Oktober 2025 malam.

Dalam kegiatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan Untuk Perempuan Prasejahtera.

Baca juga: 3.000 Peserta Hadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan

Didyk menjelaskan, Kementerian PKP bersama bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra) serta bank penyalur KPP seperti Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN juga terus melakukan Sosialisasi Kredit Program Perumahan serta Percepatan Capaian Rumah Rakyat Program Pemerintah dan Pembiayaan Mikro Perumahan Melawan Rentenir.

Di sisi lain, Kementerian PKP bersama PT SMF dan PT PNM juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan mikro agar terhindar dari jerat hutang dan bunga pinjaman dari para rentenir.

 

Syarat KPP

Sekjen Kementerian PKP juga menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.

Beberapa persyaratannya itu antara lain Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,  memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Sosialisasi KUR Perumahan Bergulir di Kampus

Lalu, syarat lainnya adalah menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Pos terkait