Jakarta, landbank.co.id – Kabar pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi momen penting bagi debitur. Namun, setelah cicilan dinyatakan lunas, masih ada sejumlah tahapan administratif yang wajib diselesaikan agar status kepemilikan rumah benar-benar bersih dan bebas dari hak tanggungan bank.
Mengutip laman resmi BTN Properti, Jumat, 2 Januari 2026, langkah pertama yang harus dilakukan debitur setelah melunasi KPR adalah mengambil seluruh dokumen jaminan di bank.
Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya ditahan sebagai agunan kredit.
Setelah menerima dokumen jaminan, debitur disarankan untuk segera meminta Surat Tanda Pelunasan KPR dari pihak bank. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan dan menjadi syarat utama dalam proses penghapusan hak tanggungan atau roya.
Tahapan berikutnya adalah mengurus surat roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses roya bertujuan untuk menghapus catatan hak tanggungan atas rumah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit. Tanpa proses ini, status rumah masih tercatat sebagai agunan meskipun cicilan KPR telah lunas.
Adapun persyaratan pengurusan roya antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, surat tanda lunas dari bank, serta formulir permohonan roya.
Pengurusan dapat dilakukan secara langsung di Kantor BPN maupun secara daring melalui laman resmi htel.atrbpn.go.id.
Untuk pengurusan secara offline, debitur cukup mendatangi Kantor BPN dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, melakukan pembayaran biaya administrasi, dan menunggu proses pencatatan serta penerbitan sertifikat tanpa hak tanggungan.
Sementara itu, melalui jalur online, debitur perlu membuat akun di situs BPN, mengisi data hak tanggungan, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, dan mengikuti proses verifikasi hingga selesai.
Dengan menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, kepemilikan rumah secara hukum telah sepenuhnya berada di tangan debitur tanpa beban atau kewajiban kredit kepada pihak bank.
(*)





