Jakarta, landbank.co.id – Bagi para investor yang rutin memantau proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), istilah “Closed” sering kali muncul pada platform e-IPO.
Lantas apa itu “Closed” dalam IPO di BEI? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BEI, status Closed menandakan bahwa masa penawaran saham telah resmi ditutup dan investor tidak lagi bisa melakukan pemesanan saham perusahaan yang bersangkutan.
Dalam proses IPO di BEI, status “Closed” berarti periode penawaran umum (offering period) telah selesai.
Masa tersebut merupakan tahap penting dalam alur IPO, di mana investor sebelumnya diberikan kesempatan memesan saham baru melalui platform e-IPO.
Setelah status berubah menjadi Closed, proses akan berlanjut ke tahap penjatahan saham (allotment).
Dengan demikian, investor yang belum sempat memesan saham ketika masih dalam status “Offering” sudah dipastikan tidak dapat lagi ikut serta hingga saham tersebut resmi tercatat dan diperdagangkan di pasar sekunder BEI.
Berikut Ini Tahapan Proses IPO di BEI hingga Muncul Status Closed
- Bookbuilding: Penjajakan minat pasar dengan rentang harga indikatif, investor ritel belum bisa memesan.
- Offering: Masa pemesanan saham dibuka, investor melakukan pemesanan melalui e-IPO.
- Closed: Masa pemesanan resmi ditutup, tidak ada lagi pemesanan baru.
- Allotment: Proses penjatahan saham dilakukan oleh emiten dan underwriter.
- Listing: Saham resmi diperdagangkan di BEI.
(*)