Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah belum mengambil keputusan akhir terkait rencana pengurangan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak.
“Belum ada keputusan apapun hari ini,” ujar Ara usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 18 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya dalam tahap menerima masukan dari publik.
“Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya kita putuskan. Seperti hal nya rumah contoh kemarin dari Lippo, masih ditahap percontohan belum final,”
Maruarar mengungkapkan bahwa berbagai masukan dan kritik telah diterima, mulai dari aspek ukuran rumah, desain, hingga pembiayaan dan lokasi.
Ia menyebut keterlibatan publik sangat penting dalam perumusan kebijakan rumah subsidi agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Menurut saya, apa yang saya lakukan itu adalah langkah untuk mendengar suara publik. Kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada yang pro-kontra, ya biasa saja,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah juga telah menyiapkan rumah contoh dengan ukuran terbaru.
“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa secara langsung menilai dan memilih rumah yang sesuai dengan preferensi masing-masing, baik dari sisi lokasi maupun ukuran. Sebab, tentu kami ingin rumah subsidi yang layak dihuni untuk jangka yang panjang,” tutur Ara.
Ara menambahkan bahwa ada fleksibilitas dalam pemilihan rumah.
“Masyarakat bisa memilih, apakah ingin rumah yang lebih kecil tapi berada di tengah kota, atau rumah lebih luas namun berlokasi agak jauh,” katanya.
Sebagai informasi, dalam draf kebijakan yang tengah digodok, pemerintah berencana menetapkan luas tanah rumah subsidi mulai dari 25 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Sementara, untuk bangunan rumah subsidi, direncanakan memiliki ukuran minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
(*)