Jakarta, landbank.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan bahwa aspek terberat dalam melaksanakan suatu program yaitu regulasi.
“Karena memang, tentu kami sebagai Kementerian BUMN, kita kan Kementerian Korporasi, bukan Regulasi. Memang banyak sekali beberapa pemikiran, yang selama ini kita coba dorong tapi isunya salah satunya yang paling berat ya regulasi,” ujarnya Erick seperti dikutip dari siaran daring media sosial yang dilihat landbank.co.id Kamis, 28 November 2024.
“Jadi artinya sama, kalau pihak BUMN saja kena isu Regulasi, apalagi pihak swasta,” tuturnya.
Erick mengungkapkan, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait membantu dengan membuat terobosan yang salah satunya mengupayakan cicilan hingga 30 tahun.
“Kalau BTN ini diberikan kesempatan pendanaan yang cukup, saya rasa BTN tidak kesulitan membangun 800 ribu rumah secara supporting untuk finansial. Nah, kalau pendanaannya tidak mencukupi, bagaimana BTN bisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan, bahwa perlu ada bank yang fokus untuk membiayai ekosistem bidang perumahan.
“Saya minta ke depan BTN bisa lebih fokus untuk sektor perumahan,” ucap Maruarar Sirait dikutip dari keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id , Rabu, 27 November 2024.
“Untuk itu perlu transformasi besar BTN menjadi Bank Perumahan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa transformasi sangat penting dan menjadi peluang besar. Mengingat BTN selama ini memegang peran penting dan strategis dari berbagai sudut bidang perumahan.
Bahkan, tambah dia, BTN bisa bersaing dengan bank-bank besar lainnya di Indonesia.
“Bank BTN sangat strategis di bidang perumahan dan berbagai sudut keuangan juga sangat siap. Selain itu, hubungan baik BTN dengan developer, pengusaha di sektor perumahan dan konsumen juga baik,” terangnga.
“Tolong dipikirkan ke depan perubahan nama bank BTN, sisi IT dan SDM akan juga penting sekali dalam desain besar perbankan agar fokus di sektor perumahan,” pungkas Ara.
(*)