Skema RTO Atasi Backlog Hunian dan Kepemilikan Rumah

Skema sewa beli (skema RTO) dinilai mampu mengatasi backlog hunian dan backlog kepemilikan hunian yang saat ini angkanya cukup tinggi/foto: landbank.co.id

Jakarta – Skema sewa beli (rent to own/RTO) atau skema RTO dinilai mampu menjadi solusi dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak huni bagi beragam segmen, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan generasi milenial.

Khusus bagi MBR, skema RTO dianggap ampuh dalam memfasilitasi kelompok masyarakat pekerja mandiri yang dianggap tidak layak mendapat aliran kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan (nonbankable).

Bacaan Lainnya

Menurut Junaidi Abdillah, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi), mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pekerja sektor informal jumlahnya sangat tinggi, yakni 83,42 juta pada 2024 atau sekitar 59,62 persen dari total jumlah pekerja di Indonesia.

Dia mengatakan, program skema RTO dibuat demi membantu MBR untuk mendapatkan hunian idaman secara mudah dan murah, khususnya MBR yang belum berpendapatan tetap,serta mempunyai keterbatasan dana untuk membayar uang muka.

Baca juga: Data Backlog Perumahan Terbaru, Jakarta Tembus Satu Juta

“Tahap awal, para MBR menyewa terlebih dahulu dalam rentang waktu tertentu, misal dua tahun. Dari sebagian cicilan sewa dihimpun sebagai uang muka yang dapat dimanfaatkan ketika beralih ke KPR subsidi,” tutur Junaidi kepada media, Senin, 4 Agustus 2025.

Dia menerangkan, skema RTO menyasar kalangan masyarakat yang belum memiliki akses sistem perbankan untuk mendapatkan rumah yang nyaman dan terjangkau.

Di tengah riuhnya perkembangan metode belanja dengan membayar tanpa kartu kredit (pay later) dan pinjaman daring (pindar), kata dia, kehadiran skema RTO juga dapat membantu MBR yang mengalami sangkutan pembayaran pay later atau pindar.

“Bahkan, skema RTO juga sekaligus bisa menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang terhambat ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK saat mengajukan KPR subsidi. Tentu, selama masa sewa hambatan SLIK OJK-nya diselesaikan,” ujar Junaidi.

Baca juga: Kementerian PKP Dorong Pemanfaatan Lahan Kemayoran untuk Hunian Vertikal Modern, Sasar Generasi Milenial

Dia menerangkan, skema sewa beli juga mampu mengatasi backlog hunian dan backlog kepemilikan hunian yang saat ini angkanya cukup tinggi.

Pos terkait