Kedua, memperbaiki struktur ekuitas Perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan komponen ekuitas lain seperti agio saham, selisih transaksi dengan pihak non pengendali dan penurunan modal saham.
Ketiga, dengan kondisi neraca keuangan yang menunjukkan nilai sekarang tanpa dibebani defisit masa lampau, Perseroan diharapkan akan lebih mudah memperoleh pendanaan, jika diperlukan, dalam rangka pengembangan usaha.
Keempat, dengan tidak adanya saldo defisit, maka akan dapat memberikan dampak positif bagi para pemegang saham karena Perseroan dapat membagikan dividen sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT).
“Kelima, meningkatkan minat dan daya tarik investor untuk memiliki saham Perseroan, sehingga diharapkan juga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan,” ujar Roy.
(*)