Jakarta, landbank.co.id – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2026.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, di mana layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di empat wilayah Jakarta:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama asli yang masih berlaku
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian.
(*)





