Site icon Landbank.co.id

Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron: Lima Tahun Minimal 90 Persen

Data pemerintah menyatakan, dari total luas 25.874 hektare, saat ini, baru ada sekitar 47,6 persen tanah wakaf yang telah tersertifikasi/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menuntaskan sertifikasi tanah wakaf.

Pemerintah menyebutkan bahwa saat ini baru sekitar 47,6 persen tanah wakaf yang tersertifikasi.

Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, upaya sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keagamaan seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kami bertekad dalam dalam lima tahun ini minimal 90 persen dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu,” ujar Menteri Nusron usai menandatangani Nota Kesepahaman/MoU antara Kementerian ATR/BPN dan DMI, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal DMI, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta dilansir laman ATR/BPN.

Berdasarkan data Kementerian Agama, tercatat ada 561.909 bidang tanah wakaf, namun baru 267.994 bidang yang telah terdaftar dengan total luas 25.874 hektare.

Artinya, saat ini, baru ada sekitar 47,6 persen tanah wakaf yang tersertifikasi.

Baca juga: Redistribusi Tanah, Nusron: Yang Kecil Kita Bantu Berkembang

Sementara itu, untuk tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang sudah disertifikasi adalah sebanyak 2.411 bidang.

Menteri Nusron menjelaskan, sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus untuk melayani sertipikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu cukup panjang.

“Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar tujuh juta sertifikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang,” jelas Menteri Nusron.

Penandatanganan MoU, Sabtu, 17 Mei 2025 menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam pelaksanaan pendaftaran tanah serta pemberian asistensi untuk pencegahan dan penanganan masalah pertanahan atas aset yang dimiliki DMI.

Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, dalam sambutannya menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI pada periode 2024–2025.

Baca juga: Begini Update Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia

Menurut Jusuf Kalla, sertifikasi adalah hal penting yang dapat menghindari potensi terjadinya konflik.

“Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid,” tutur Jusuf Kalla.

Hadir pula dalam acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan A. Djalil; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; para anggota DMI dari seluruh Indonesia; serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi keagamaan.

 

Bank Dunia

Sementara itu, pada triwulan pertama 2025, Kementerian ATR/BPN juga berhasil melaksanakan Kick-Off program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) bersama Bank Dunia.

Program ILASP ini bertujuan memperkuat penataan ruang yang berbasis iklim, keamanan pemilikan tanah, dan administrasi pertanahan.

Baca juga: Bank Tanah Menjadi Kunci Utama Program Tiga Juta Rumah

Dia menerangkan, Kementerian yang terkait selain Kementerian ATR/BPN adalah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial.

“Pekerjaan ini berlaku selama lima tahun dengan loan sebesar US$653 juta,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.

Program ini, jelas Nusron, meliputi percepatan penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, yaitu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seluruh Indonesia.

Lalu, penguatan hak atas tanah dan pengelolaan lansekap, salah satunya sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, pengukuran batas-batas wilayah hutan, transmigrasi dan Area Penggunaan Lainnya (APL) supaya tidak tumpang tindih di kemudian hari.

 

(*)

Exit mobile version