Site icon Landbank.co.id

Sentuh Tanahku Menjawab Balik Nama hingga Biaya Warisan

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, sedikitnya ada 8 syarat, antara lain mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya/foto: atr bpn

Jakarta, landbank.co.id– Pertanyaan bagaimana cara balik nama hak milik tanah hingga berapa biayanya sering muncul di tengah masyarakat.

Selain soal balik nama atau peralihan hak atas tanah, pertanyaan lain yang kerap muncul adalah soal apakah ketika mendapat warisan tanah dikenai biaya.

Pertanyaan seputar balik nama dan segudang soal lain di lingkup pertanahan kini dapat dengan mudah diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Lewat aplikasi besutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu juga masyarakat dapat mengetahui soal peralihan hak atas tanah.

Mengutip ATR/BPN, peralihan bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan.

Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca juga: Biaya Urus Sertifikat Tanah di BPN Ditanggung Negara lewat PTSL 2025

Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis dilansir laman ATR/BPN.

Dia menerangkan, dalam aplikasi Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan.

 

Syarat Peralihan Hak

Masih mengutip laman ATR/BPN, sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”.

Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Baca juga: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-EL)

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.

Lalu, surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (kartu tanda penduduk/KTP), kartu keluarga/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian, syarat lainnya adalah sertifikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki.

Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau SSB.

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah.

“Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis,” dikutip dari laman ATR/BPN.

(*)

Exit mobile version