Lalu, surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (kartu tanda penduduk/KTP), kartu keluarga/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Kemudian, syarat lainnya adalah sertifikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan serta Akte Wasiat Notariel.
Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki.
Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau SSB.
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya
Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.
Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah.
“Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis,” dikutip dari laman ATR/BPN.
(*)