Jakarta, landbank.co.id– Kolaborasi berbagai para pemangku kepentingan (stakeholders) perumahan untuk memenuhi kebutuhan hunian rumah subsidi terus bergulir.
Kali ini, kolaborasi terkait rumah subsidi dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Injourney), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kerja sama itu terkait dengan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinaungi BP Tapera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memeroleh rumah subsidi.
Kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan oleh pemerintah.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengapresiasi Injourney atas kontribusinya dalam mensukseskan Program Tiga Juta Rumah tersebut.
“Kami mengalokasikan 5.000 ribu rumah bagi karyawan Injourney, mohon dimanfaatkan dengan baik momen ini,” ujar Heru Pudyo Nugroho dilansir laman BP Tapera dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Menteri PKP Optimistis Target KPR FLPP 350 Ribu Tercapai
Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Maya Watono, mengatakan, pihaknya telah melakukan polling kepada karyawannya.
Hasil polling memerlihatkan bahwa ternyata minat mereka untuk memanfaatkan KPR FLPP untuk membeli rumah subsidi sangat tinggi.
“Kami ingin lewat kerja sama ini sosialisasi pemanfaatan KPR FLPP bisa diketahui oleh pegawai mulai dari aksesnya dan keuntungannya. Pegawai merupakan aset Injourney Group dan kami harap dengan memiliki rumah sendiri mereka lebih bersemangat dalam bekerja,” tutur Maya Watono.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait dalam sambutannya meminta agar kolaborasi antara BPS, BTN, BPS, dan BP Tapera dapat berjalan dengan baik dalam melakukan penyaluran rumah FLPP.
Dia juga menghimbau agar seluruh masyarakat dan khususnya karyawan Injourney Group dapat memanfaatkan momen ini dengan baik.
“Lewat program rumah subsidi KPR FLPP, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar hadir untuk menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat,” kata Menteri PKP.
Baca juga: Target Rumah Subsidi Didongkrak, Menkeu: Percepat Pencapaian Tiga Juta Rumah
Dia menambahkan, semangat gotong royong dari seluruh ekosistem perumahan seperti Injourney, BPS, BTN, dan BP Tapera bisa membantu MBR memiliki rumah layak huni.
Pemutakhiran Data
Kolaborasi antara BP Tapera, Injourney, BTN, BPS, dan Kementerian PKP ditandatangani di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Nota Kesepamahan itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia Maya Carolina Watono, Menteri PKP Maruarar Sirait, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Ibu Amalia Adininggar Widyasanti.
Menteri PKP menjelaskan, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan akses KPR FLPP untuk menyediakan rumah subsidi bagi para pekerja di sektor pariwisata dibawah naungan Injourney Group.
Selain itu, jelas dia, juga dalam rangka penyediaan dan pemutakhiran data dan/atau informasi statistik karyawan grup PT Aviasi Pariwisata (Persero) dalam rangka penyelenggaraan perumahan bagi karyawan PT Aviasi Pariwisata (Persero) sekaligus mendukung Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
Selain penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam kesempatan yang sama juga dilakukan serah terima kunci kepada lima orang karyawan di bawah naungan InJourney.
Baca juga: Program Tiga Juta Rumah dan FLPP, Begini Kata Prabowo
Mereka mencakup karyawan bidang cleaning service, petugas keamanan bandara hingga pegawai kantoran.
“Ini bukti nyata Program KPR FLPP bisa membantu mereka memiliki rumah subsidi dengan DP hanya satu persen, angsuran terjangkau dan masa tenor KPR yang panjang,” ujar Maruarar Sirait.
“Selisih angsuran KPR FLPP itu tidak beda jauh dengan biaya sewa untuk mengontrak rumah. Jadi daripada uangnya untuk bayar sewa lebih baik digunakan untuk angsuran KPR FLPP dan rumahnya jadi milik sendiri,” tambah Menteri PKP.
(*)