Jakarta, landbank.co.id – Sektor perdagangan di wilayah Jakarta Pusat jadi penyumbang pajak terbesar pada Agustus 2024.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa pajak di wilayah tersebut pada Agustus 2024 mencapai Rp3.19 triliun.
“Kontribusi dominan penerimaan bulan Agustus diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp3,19 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eddi Wahyudi dikutip dari Antara Jumat, 27 September 2024.
Ia juga mengatakan jika imbas dari hal tersebut mengakibatkan pertumbuhan bruto pada sektor perdagangan kian positif secara keseluruhan pada Agustus ini.
“Begitu juga dengan total sampai Agustus sebesar Rp24,15 triliun dengan ‘growth’ sebesar 2,87 persen,” katanya.
Selain itu, adapun kontribusi penerimaan pajak selanjutnya dari sektor industri pengolahan sebesar Rp1,29 triliun dan sektor pertambangan sebesar Rp419,01 miliar.
“Sektor industri pengolahan tumbuh 6,02 persen dengan pencapaian sampai Agustus sebesar Rp10,87 triliun. Untuk sektor pertambangan, jasa pertambangan tumbuh substansial sebesar 124,81 persen tahun ke tahun (yoy),” ujar Eddi.
Kanwil DJP Jakarta Pusat juga mencatat penerimaan pajak neto (bersih) periode 1 Januari sampai 31 Agustus 2024 mencapai Rp62,57 triliun.
Realisasi tersebut mencapai 60,55 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang ditetapkan Rp102,41 triliun, dengan pertumbuhan -1,00 persen yoy dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp36,72 triliun atau 61,86 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp25,8 triliun atau 58,82 persen dari target dan lajak lainnya Rp46,91 miliar atau 47,89 persen dari target.
Adapun secara regional, realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp848,35 triliun atau 64,75 persen dari target.
(*)