Sektor Perdagangan di Wilayah Jakarta Pusat Jadi Penyumbang Pajak Terbesar
Kanwil DJP Jakarta Pusat juga mencatat penerimaan pajak neto (bersih) periode 1 Januari sampai 31 Agustus 2024 mencapai Rp62,57 triliun.
Realisasi tersebut mencapai 60,55 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang ditetapkan Rp102,41 triliun, dengan pertumbuhan -1,00 persen yoy dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp36,72 triliun atau 61,86 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp25,8 triliun atau 58,82 persen dari target dan lajak lainnya Rp46,91 miliar atau 47,89 persen dari target.
Adapun secara regional, realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp848,35 triliun atau 64,75 persen dari target.
(*)