Jakarta, landbank.co.id– Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa fitur MBR Rating bermanfaat bagi para pemangku kepentingan perumahan.
Lantas, apa pengertian dan manfaat dari MBR Rating?
MBR Rating yang terintegrasi dalam aplikasi akuHUNI besutan BP Tapera dapat diakses secara daring tanpa diunduh melalui laman akuhuni.tapera.go.id.
Aplikasi ini memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Penerima Manfaat Pembiayaan FLPP untuk melaporkan penghunian rumahnya secara mandiri.
Baca juga: BRI Penyalur KPR FLPP Terbesar Ketiga 2025
Kehadiran aplikasi ini juga ikut memastikan penghunian rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah sesuai regulasi yang berlaku.
Sesuai regulasi, debitur atau nasabah KPR Sejahtera melaporkan penghunian rumahnya sebanyak dua kali dalam setahun, satu kali pada semester pertama dan satu kali pada semester kedua, selama periode wajib menghuni, yakni lima tahun sejak akad pembiayaan atau terbit BAST Rumah.
Pelaporan dilakukan langsung dari rumah MBR, dengan cara yang mudah yaitu di antaranya dengan cara foto selfie dengan KTP di depan rumah, foto plat/stiker KPR bersubsidi, QR code, KTP, foto meteran listrik, tampak depan rumah, sisi kiri dan kanan tetangga, serta 3 foto interior rumah.
Fitur MBR Rating dalam aplikasi ini memiliki fungsi strategis sebagai akses bagi MBR untuk memberikan penilaian terhadap kualitas layanan manajemen developer, kualitas layanan bank penyalur, dan penilaian terhadap kualitas rumah (termasuk PSU dan lingkungan perumahan), sesuai dengan kondisi yang faktual.
Baca juga: Apersi Optimistis Kuota FLPP 350 Ribu Terealisasi, Asal…
“Hasil pemberian RATING tersebut dapat bermanfaat di antaranya yaitu dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi bagi masyarakat dalam memilih pengembang dan rumah yang baik,” dilansir laman BP Tapera, Sabtu, 28 Juni 2025.
Manfaat lainnya adalah sebagai bahan evaluasi terhadap layanan manajemen developer, untuk meningkatkan kualitas rumah.