Jakarta, landbank.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tahun 2025 naik 6,5 persen.

UMP Jakarta tersebut meningkat menjadi Rp5.396.761 dari yang sebelumnya Rp5.067.381.

“Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP Jakarta saat ini Rp5.396.761,” ujar Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id Rabu, 11 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan, kenaikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan (Permenaker)

“Ketetapan itu menggunakan formula Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diterbitkan sebagaimana dasar hukum pelaksanaannya,” terangnya.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah.