Rusun Bersubsidi Jadi Solusi Hunian Perkotaan

Kementerian PKP mendorong rusun bersubsidi sebagai solusi hunian perkotaan bagi MBR. Tenor kredit hingga 30 tahun./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembangan rumah susun bersubsidi sebagai solusi utama penyediaan hunian di kawasan perkotaan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menyatakan, tingginya harga lahan dan konsentrasi pertumbuhan penduduk di kota membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak.

Bacaan Lainnya

“Pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di perkotaan, sementara harga lahan terus meningkat, menjadikan rusun bersubsidi sebagai solusi strategis untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat,” ujar Dirjen Perumahan Perkotaan seperti dikutip dari lama resmi pkp.go.id Rabu, 14 Januari 2026.

Pemerintah mengusulkan pembangunan rusun bersubsidi dengan luasan 21–45 meter persegi, disertai skema pembiayaan terjangkau berupa suku bunga 5 persen hingga 7 persen dan tenor kredit sampai 30 tahun.

“Dari sisi pembiayaan, pemerintah mengajukan skema kredit yang lebih ramah bagi masyarakat. Suku bunga 5 persen diusulkan untuk unit berukuran 21–36 meter persegi, sementara suku bunga 7 persen diterapkan untuk unit berukuran di atas 36 hingga 45 meter persegi,” terangnya.

“Selain itu, tenor kredit dirancang hingga 30 tahun, dengan masa subsidi mencapai 20 tahun, guna meringankan beban cicilan jangka panjang,” tambahnya.

Meski demikian, sejumlah pengembang menyampaikan bahwa harga jual rusun bersubsidi saat ini masih dinilai kurang menarik bagi sektor swasta.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang terkait sektor perumahan.

RUU ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, sekaligus memperkuat ekosistem perumahan nasional.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” tegas Maruarar.

(*)

Pos terkait