Jakarta, landbank.co.id – Rendahnya literasi keuangan di Indonesia menjadi perhatian serius PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).
Perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menyoroti pentingnya edukasi keuangan yang merata hingga ke wilayah pedalaman, terutama di tengah berkembangnya teknologi layanan keuangan digital.
Direktur Rupiah Cepat, Anna Maria Chosani, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki pengetahuan dasar terkait pengelolaan keuangan. Hal ini diperparah oleh keterbatasan akses edukasi finansial di sejumlah daerah.
“Literasi keuangan ini banyak aksesnya, yang manfaatnya bisa melindungi aset kita semua. Tetapi, di Indonesia sendiri cukup susah masuk literasi keuangan, hal itu dikarenakan aksesnya dan letak geografis yang tak mudah dijangkau seperti di pedalaman,” ujar Anna dalam Kegiatan Literasi Keuangan “Pemerataan Akses Keuangan untuk Kalangan Disabilitas,” yang dihadiri landbank.co.id Kamis, 9 Oktober 2025.
Anna menambahkan, peran teknologi finansial (fintech) menjadi sangat krusial dalam membuka akses inklusi keuangan, terutama melalui platform digital yang mudah dijangkau masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memilih layanan keuangan digital yang legal dan transparan.
“Pindar dan pinjol itu berbeda. Pindar semuanya transparan dan terdaftar di OJK. Sementara itu, pinjol (ilegal) tidak,” jelasnya.
Menurutnya, aplikasi fintech yang berada di bawah naungan OJK telah memiliki standar perlindungan konsumen, termasuk menjaga privasi pengguna.
“Untuk aplikasi yang di bawah naungan OJK itu sangat melindungi privasi konsumen. Contohnya, apabila sebuah aplikasi meminta akses ke galeri, sebaiknya ditinggal saja, karena privasi kita sudah tidak aman lagi,” tegas Anna.
Perlindungan Privasi Jadi Prioritas
Anna juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi keuangan digital. Ia menekankan bahwa aplikasi fintech legal seperti Pindar (P2P lending terdaftar OJK) tidak diperkenankan mengakses data pribadi seperti galeri, kontak, atau lokasi yang tidak relevan dengan layanan.
“Sebab, jika aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK, tidak bisa akses galeri, kontak, dan lain-lain yang bisa mengganggu privasi. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya.
Melalui kampanye literasi keuangan, Rupiah Cepat berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan teknologi dan regulasi yang ketat, fintech resmi diharapkan mampu memperluas inklusi keuangan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
(*)