Perlindungan Privasi Jadi Prioritas
Anna juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi keuangan digital. Ia menekankan bahwa aplikasi fintech legal seperti Pindar (P2P lending terdaftar OJK) tidak diperkenankan mengakses data pribadi seperti galeri, kontak, atau lokasi yang tidak relevan dengan layanan.
“Sebab, jika aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK, tidak bisa akses galeri, kontak, dan lain-lain yang bisa mengganggu privasi. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya.
Melalui kampanye literasi keuangan, Rupiah Cepat berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan teknologi dan regulasi yang ketat, fintech resmi diharapkan mampu memperluas inklusi keuangan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
(*)