Gaji Rp14 Juta Masih Bisa Ajukan Rumah Subsidi di Jabodetabek
Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna memperluas akses kepemilikan rumah subsidi di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi, indeks kemahalan konstruksi, serta karakteristik geografis tiap wilayah di Indonesia.
Dalam aturan terbaru yag dikutip dari laman Kementerian PKP (pkp.go.id), pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah, dengan ketentuan berbeda untuk masyarakat tidak kawin, kawin, serta peserta Tapera.
Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Tidak kawin: maksimal Rp8,5 juta
- Kawin: maksimal Rp10 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
- Tidak kawin: maksimal Rp9 juta
- Kawin: maksimal Rp11 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Tidak kawin: maksimal Rp10,5 juta
- Kawin: maksimal Rp12 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta
Sementara Zona 4 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki batas tertinggi.
- Tidak kawin: maksimal Rp12 juta
- Kawin: maksimal Rp14 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada perluasan penerima manfaat program rumah subsidi, khususnya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan ntuk bisa mendapatkan akses perumahan murah,” tuturnya Maruarar dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
Ia juga menuturkan, dalam kebijakan baru tersebut disebutkan, masyarakat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat karena batas penghasilan lama, kini berpeluang kembali mengakses pembiayaan rumah bersubsidi setelah batas maksimal penghasilan dinaikkan.
“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, masyarakat indonesia khususnya MBR lebih mudah memperoleh rumah,” pungkas Menteri yang akrab disapa Ara itu.
Adapun persyaratan MBR untuk memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi batas penghasilan sesuai zonasi
- Memenuhi kriteria MBR dan ketentuan peraturan perundang-undangan
(*)