Ada PBG Gratis untuk MBR di Kota Bandung
SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
“Menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Rangka Mendukung Program Tiga Juta Rumah,” bunyi SKB tersebut.
“SKB tiga menteri ini dalam rangka menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria Kementerian Pupera ketika itu. SKB ini juga sekaligus untuk mempercepat persetujuan PBG menjadi 10 hari kerja,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran langsung youtube Kemendagri RI, Senin, 25 November 2024.
(*)