Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

Isi Lengkap Permen PKP No 5 Tahun 2025 soal Penghasilan MBR

Sementara itu, ketentuan satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berkisar Rp8 juta-10 juta.

Batasan penghasilan Rp7 juta untuk zonasi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lalu, untuk penghasilan maksimal Rp7,5 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Sementara itu, untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus

mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang dimaksud adalah meliputi: berkewarganegaraan Indonesia, serta memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR.

Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

(*)