Jakarta, landbank.co.id – Rumah subsidi kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan tengah mencari hunian pertama.
Di tengah harga rumah yang terus melambung, program rumah subsidi dari pemerintah dinilai menjadi solusi paling realistis bagi banyak keluarga muda dan pekerja dengan gaji terbatas.
Tapi, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan rumah subsidi? Dan bagaimana proses pengajuannya? Yuk simak berikut ini ulsannya.
Rumah subsidi merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang kini telah dirubah menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Baca Juga: Diskusi Pembangunan Rumah di Lahan Lapas Bergulir
Dalam program pemerintah tersebut, masyarakat dapat membeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga terjangkau seperti bunga tetap 5 persen hingga tenor panjang hingga 20 tahun.
Meski demikian, program pemerintah itu hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.
Berikut ini adalah syarat utama untuk mengajukan rumah subsidi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
-
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-
Berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp10 juta untuk rumah susun.
-
Belum memiliki rumah pribadi.
-
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
-
Memiliki NPWP dan melampirkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baca Juga: Menteri PKP dan Menteri Imipas Bahas Pembangunan Rumah Rakyat di Lahan Lapas Cipinang
Pemerintah menekankan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi end-user (pengguna langsung), bukan untuk investasi atau disewakan kembali.
Cara Mengajukan Rumah Subsidi
Cara Mengajukan Rumah Subsidi
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria di atas, berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan rumah subsidi melalui program pemerintah:
- Kunjungi laman resmi Sikasep (https://sikasep.pu.go.id/) untuk mencari daftar rumah subsidi dan pengembang terpercaya di wilayah masing-masing.
- Kumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti; KTP, KK, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, NPWP, SPT Tahunan, rekening koran 3 bulan terakhir, serta surat pernyataan belum memiliki rumah.
- Pilih bank penyalur untuk mengajukan KPR rumah subsidi seperti; Bank seperti BTN, BRI, Mandiri, dan BNI adalah mitra pemerintah dalam program KPR subsidi. Nasabah bisa mengajukan KPR langsung ke cabang terdekat.
-
Setelah selesai tahapan tersebut, pihak bank akan melakukan pengecekan kelayakan, termasuk BI Checking atau SLIK OJK. Jika disetujui, nasabah akan melanjutkan ke proses akad kredit.
-
Usai pengecekan kelayakan selesai, rumah bisa segera dihuni atau dilanjutkan proses pembangunan jika sistemnya indent.
Baca Juga: Cara Mengajukan Rumah Subsidi KPR FLPP ke BP Tapera: Panduan Lengkap untuk Pembeli Rumah
Adapun tips agar pengajuan disetujui, sebagai berikut ini;
-
Pastikan tidak memiliki tunggakan pinjaman atau catatan buruk dalam SLIK OJK.
-
Gunakan rekening pribadi yang aktif dan mencerminkan penghasilan tetap.
-
Ajukan melalui developer terpercaya yang biasa menangani rumah subsidi.
-
Cek legalitas tanah dan IMB rumah sebelum tanda tangan akad kredit.
Pemerintah Terus Dorong Kepemilikan Rumah untuk Masyarakat
Hingga awal 2025, pemerintah menambah kuota kuota KPR FLPP secara signifikan, dari sebelumnya 220.000 unit menjadi 350.000 unit rumah subsidi.
Baca Juga: Menteri Maurarar Sirait Ajak Konglomerat Dukung Program Perumahan Rakyat: Wujudkan Keadilan Sosial
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Ini saatnya rakyat punya rumah,” ungkap Menteri yang akrab disapa ARA dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Kamis, 15 Maret 2025.
(*)