Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap menanggapi kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Langkah antisipatif dilakukan dengan mengirimkan delegasi negosiasi ke Washington DC pekan ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan merespons kebijakan tersebut secara resmi dalam waktu dekat, setelah delegasi RI tiba dan menggelar perundingan lanjutan dengan pihak AS.
“Nanti Pak Menko (Airlangga Hartarto) saja yang menjelaskan. Hari Selasa akan kita respons secara resmi,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Selasa, 8 Juli 2025.
Keputusan Trump, yang diumumkan melalui surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyebut bahwa tarif 32 persen akan dikenakan secara menyeluruh terhadap produk Indonesia, tanpa pengecualian sektoral.
Trump menyatakan bahwa tarif ini “jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk mengimbangi defisit perdagangan dengan Indonesia”.
Ia juga mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi jika Indonesia melakukan balasan dagang. Namun, Trump membuka peluang negosiasi dengan menawarkan insentif bebas tarif bagi perusahaan Indonesia yang memproduksi langsung di AS.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengakui belum bisa mengukur dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara karena tarif baru belum efektif diberlakukan.
“Saya belum kasih komentar, belum tahu finalnya seperti apa,” katanya.