Jakarta, landbank.co.id – Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025 resmi dibuka mulai 30 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Salah satu kategori yang banyak menarik perhatian pendaftar adalah Beasiswa Parsial LPDP, yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi magister (S2) atau doktoral (S3) dengan skema pendanaan bersama.
Berbeda dari beasiswa umum LPDP lainnya yang menanggung seluruh biaya studi dan kebutuhan pendukung, Beasiswa Parsial LPDP memiliki sistem pembiayaan terbagi antara LPDP dan individu penerima.
Dengan begitu, penting bagi calon pendaftar memahami detail skema pembiayaan agar dapat menyiapkan anggaran secara tepat.
Apa Itu Beasiswa Parsial LPDP?
Dilansir dari laman resmi LPDP pada Kamis, 4 Juli 2025 2025, Beasiswa Parsial LPDP adalah beasiswa umum jenjang S2 dan S3 dengan skema pendanaan bersama (co-funding) antara LPDP dan peserta. Beasiswa ini diberikan untuk:
- Magister: Program single/joint/double degree maksimal 24 bulan
- Doktor: Program single/joint/double degree maksimal 48 bulan.
Namun, penerima hanya dapat memilih salah satu komponen pembiayaan, yakni:
- Dana Pendidikan
Ditanggung oleh LPDP, mencakup:
- Biaya pendaftaran
- Dana SPP/Uang Kuliah
- Tunjangan buku
- Penelitian tesis/disertasi
- Seminar internasional
- Publikasi jurnal internasional.
- Dana Pendukung
Ditanggung oleh LPDP jika Dana Pendidikan dibayar secara mandiri oleh peserta, mencakup:
- Transportasi
- Aplikasi visa
- Asuransi kesehatan
- Dana kedatangan
- Biaya hidup bulanan
- Tunjangan keluarga (untuk S3)
- Biaya keadaan darurat (jika diperlukan).
Peserta hanya dapat mengajukan perpindahan skema satu kali sebelum ditetapkan sebagai penerima. Namun, setelah ditetapkan, skema pendanaan tidak dapat diubah.
Jika melanggar, maka beasiswa akan dihentikan dan dana yang sudah diberikan wajib dikembalikan.
Ketentuan Sumber Dana Pribadi
Calon penerima tidak diperbolehkan menggunakan dana dari APBN/APBD sebagai bagian dari kontribusi pribadi. Jika terbukti melanggar, status beasiswa akan dihentikan dan dana LPDP yang telah dikeluarkan harus dikembalikan.
Persyaratan Khusus Beasiswa Parsial LPDP 2025
- Batas Usia Pendaftar per 31 Desember 2025:
- Magister: Maks. 35 tahun
- Doktor: Maks. 40 tahun
- Dosen tetap dengan NIDN:
- Magister: Maks. 42 tahun
- Doktor: Maks. 47 tahun
- IPK Minimum:
- Disesuaikan dengan ketentuan program dan jenjang studi yang dituju, dibuktikan dengan dokumen akademik resmi.
Catatan Penting untuk Pendaftar
- Beasiswa Parsial tidak menanggung keseluruhan biaya, sehingga perencanaan anggaran pribadi sangat penting.
- LPDP memberikan fleksibilitas dalam pemilihan skema pendanaan, namun tetap membutuhkan komitmen dan tanggung jawab penuh dari penerima.
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum tenggat waktu 31 Juli 2025.
(*)