Beli Rumah lewat KPR CIMB Niaga? Simak Syarat dan Caranya di Sini

Beli Rumah lewat KPR CIMB Niaga? Simak Syarat dan Caranya di Sini

Cara mengajukan KPR non-subsidi CIMB Niaga 2026, mulai dari syarat, dokumen, tahapan pengajuan, pilihan bunga, hingga informasi penyaluran kredit.--Landbank.co.id

CIMB Niaga menyediakan pilihan suku bunga KPR konvensional dan pembiayaan kepemilikan rumah melalui unit syariah. Besaran bunga atau margin pembiayaan bergantung pada produk, tenor, kategori nasabah, serta periode program yang berlaku.

Pada halaman resminya, CIMB Niaga mencantumkan sejumlah skema suku bunga, termasuk bunga tetap untuk periode tertentu dan bunga mengambang setelah periode bunga tetap berakhir. Informasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sehingga calon debitur perlu memeriksa penawaran terbaru sebelum mengajukan kredit.

Selain cicilan pokok dan bunga, calon debitur perlu memperhitungkan biaya provisi dan administrasi kredit, asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, penilaian agunan apabila berlaku, serta biaya notaris. Besaran biaya akhir mengikuti ketentuan bank dan kebutuhan transaksi masing-masing.

Penyaluran KPR CIMB Niaga hingga Oktober 2026

CIMB Niaga mencatat total penyaluran kredit sebesar Rp247,2 triliun pada semester I/2026, atau tumbuh 6,6% secara tahunan. Namun, angka tersebut mencakup portofolio kredit bank secara keseluruhan dan bukan khusus penyaluran KPR non-subsidi.

Sementara itu, pada segmen KPR Syariah, pembiayaan pengalihan kredit atau take over KPR CIMB Niaga Syariah mencapai Rp350 miliar hingga Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 62% secara tahunan dan berkontribusi sekitar 23% terhadap total pembiayaan KPR Syariah perseroan.

CIMB Niaga Syariah juga menargetkan penyaluran KPR take over sebesar Rp500 miliar hingga akhir 2026. Meski demikian, angka tersebut hanya mencerminkan segmen take over KPR Syariah, bukan keseluruhan portofolio KPR non-subsidi CIMB Niaga.

Hingga 22 Oktober 2026, total penyaluran KPR non-subsidi CIMB Niaga secara keseluruhan masih memerlukan konfirmasi melalui publikasi resmi atau keterangan perusahaan yang secara khusus menyajikan data pembiayaan KPR.

(*)