Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025

Pemerintah melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti pada 2025/foto: landbank.co.id

Kini, di penghujung 2024, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan insentif bagi sektor properti.

“Pemerintah melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga Hartato dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan dipantau secara daring via youtube PerekonomianRI dari Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Airlangga Hartato menerangkan, PPN DTP bagi sektor properti itu untuk produk dengan rentang harga hingga Rp5 miliar per unit.

“Sebesar Rp2 miliar ditanggung pemerintah,sedangkan Rp3 miliar dibayar (konsumen),” ujar Menko Perekonomian.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, PPN DTP untuk sektor perumahan diberikan karena perumahan memenuhi hajat hidup orang banyak.

“PPN DTP untuk sektor perumahan karena sektor ini memenuhi hajat hidup orang banyak, multiplier, dan memberi kesempatan kerja yang besar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Dia menegaskan bahwa insentif ini juga sekaligus meneruskan policy menjaga momentum pertumbuhan perumahan yang memberikan efek berganda.

“Untuk PPN DTP di sektor properti sebesar Rp2,1 triliun,” ujar Menkeu.

 

 

(*)

Pos terkait