Site icon Landbank.co.id

Realisasi Anggaran Kementerian PKP Capai Rp 113,61 Miliar per April 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melaporkan bahwa realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 25 April 2025 telah mencapai Rp 113,61 miliar./Foto: dok. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melaporkan bahwa realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 25 April 2025 telah mencapai Rp 113,61 miliar.

Angka tersebut mencerminkan pelaksanaan awal program prioritas kementerian usai masa transisi organisasi.

“Realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp 113,61 miliar,” ujar Menteri Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis resmi yang diterima landbank.co.id Kamis, 1 Mei 2025.

Realisasi tersebut terdiri atas:

Awalnya, alokasi anggaran Kementerian PKP pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 5,27 triliun. Namun setelah proses efisiensi dan rekonstruksi belanja sebesar Rp 1,82 triliun, anggaran disesuaikan menjadi Rp 3,446 triliun.

Menteri Ara menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan untuk, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau kegiatan padat karya, Pembangunan rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus), Pemenuhan belanja pegawai dan operasional kantor, dan Layanan dasar perumahan di desa, kota, dan kawasan pesisir.

“Anggaran Kementerian PKP tersebut diprioritaskan kegiatan padat karya atau BSPS di desa, kota dan pesisir, pembangunan Rusun atau Rusus yang harus dilanjutkan, juga untuk pemenuhan belanja pegawai serta layanan perkantoran wajib,” ujarnya.

Dalam upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda strategis Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP telah menyiapkan beberapa kegiatan utama, antara lain:

Selain itu, Kementerian PKP juga mendorong non anggaran Kementerian PKP melalui APBD, RTLH Kemensos, APBDes dan K/L lainnya.

Sedangkan fungsi Regulator dan Fasilitator dengan mencari dukungan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk peningkatan kuota FLPP dan rumah komersial, pelonggaran GWM, operasionalisasi BP3, fasilitasi pemanfaatan tanah negara, swadaya masyarakat, Gotong Royong CSR, dan investasi LN.

“Kami juga mengusulkan pembukaan blokir untuk belanja barang sebesar Rp 1,157 triliun untuk tambahan BSPS, tambahan Rp 10 Miliar untuk pengawasan Inspektorat Jenderal dan pembukaan blokir belanja modal sebesar Rp 670,7 miliar untuk penambahan pembangunan rumah susun untuk ASN, anggota TNI/POLRI, lembaga kemasyarakatan dan MBR,” tandas Menteri PKP, Maruarar Sirait.

(*)

Exit mobile version