Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menaruh perhatian terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Terkait hal itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertifikasi tanah serta penyusunan RDTR.
Di Jateng, ada sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah yang belum terpetakan dan tersertipikasi dan Jateng perlu menyelesaikan total 322 RDTR.
Dua hal yang saling berkesinambungan ini menjadi bahasan utama dalam dialog Menteri Nusron bersama kepala daerah se-Jawa Tengah pada Kamis, 17 April 2025.
Baca juga: Pemda Diminta Segera Tuntaskan RDTR
“Jika tidak segera disertifikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota,” tegas Menteri Nusron usai Dialog Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya pendayagunaan tanah-tanah tidak produktif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.
Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum juga bisa menambah nilai atas tanah tersebut, salah satunya dapat mendorong masuknya investasi.
Dalam hal itu, Menteri Nusron mengajak kepala daerah di Jawa Tengah juga ikut mendukung soal kepastian hukum atas tanah dan kejelasan tata ruang.
Baca juga: Tersedia 619 RDTR, Pintu Masuk Investasi
“Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR,” ujar Nusron dilansir laman ATR/BPN.
Untuk RDTR, dari target 322 baru ada 60 RDTR yang telah tersedia di Jateng. Menteri Nusron meminta komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menuntaskan kekurangan tersebut dalam waktu tiga tahun.
Ia menekankan bahwa penyusunan RDTR juga harus memperhatikan ketahanan pangan, khususnya agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jangan sampai RDTR yang disusun justru mengorbankan lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman. Ketahanan pangan tetap prioritas utama,” kata Menteri Nusron dikutip Minggu, 20 April 2025.
(*)