Di sisi lain, adanya peningkatan kuota FLPP sebanyak 350.000 rumah pada 2025 juga akan mampu menyerap tenaga kerja.
Apabila satu unit rumah dikerjakan oleh minimal lima orang tenaga kerja tentunya akan mampu menyerap 1,75 juta tenaga kerja serta membuka banyak usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan perumahan.
Saat ini, Kementerian PKP bersama mitra kerja juga terus mendorong sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui Kredit Program Perumahan.
Dalam waktu dekat Kementerian PKP juga akan menyampaikan berapa jumlah hasil pembangunan serta terobosan dan inovasi di sektor perumahan.
Baca juga: Program Tiga Juta Rumah dan FLPP, Begini Kata Prabowo
“Rumah subsidi itu bisa buat ART, ada buat ojek, dan ada buat pekerja informal. Kita yakin bahwa pembangunan rumah ini harus ada manfaatnya dan adanya KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan terus disosialisasikan kemarin di Jakarta, Jawa Barat dan Makassar serta wilayah lain di Indonesia. Kita juga akan sampaikan nanti serapannya pada waktunya kita laporkan hasil pembangunnya ya,” jelas Menteri PKP.
KUR Perumahan mencakup dua sisi, yakni sisi penyediaan dan sisi permintaan.
Di sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Lalu, di sisi permintaan, KUR Perumahan menyentuh UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
Baca juga: Mengenal MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, Paket Ekonomi
KUR Perumahan di sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta.
(*)