Program Tiga Juta Rumah dan FLPP, Begini Kata Prabowo

Presiden Prabowo menyatakan bahwa Program Tiga Juta Rumah untuk rakyat diberikan melalui berbagai skema, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)/foto: setkab.go.id

Jakarta, landbank.co.id- Di tengah masih banyaknya rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggulirkan Program Tiga Juta Rumah untuk rakyat.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam suatu kesempatan juga menyatakan bahwa dirinya tak segan belajar dari negeri jiran untuk program rumah murah untuk rakyat.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa program rumah murah telah diinisiasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo. Kini, di era kepemimpinannya, program itu akan dikebut.

“Program Tiga Juta Rumah untuk rakyat diberikan melalui berbagai skema, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” papar Presiden Prabowo dalam pidato di hadapan anggota DPR dan MPR di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pernyataan Presiden Prabowo itu rangkaian dari pidato pengantar Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, beserta Nota Keuangannya.

Selain FLPP, jelas Presiden Prabowo, pemerintah juga menggulirkan dukungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa, kota, dan pesisir.

Baca juga: Menteri PKP Optimistis Target KPR FLPP 350 Ribu Tercapai

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga memberi dukungan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah komersial dalam mendukung pembangunan rumah yang layak huni dan terjangkau.

“Total jumlah rumah yang akan mendapat dukungan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2026 adalah 770 ribu rumah,” ujar Presiden Prabowo.

Terkait PPN DTP, isyarat perpanjangan diskon pajak 100 persen bagi sektor properti hingga akhir 2025 kian menguat.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua sebesar 50 persen, tadi (kemarin) disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2025 di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Insentif PPN DTP merupakan salah satu langkah strategis pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2025.

Tahun 2025, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).

Baca juga: Target Rumah Subsidi Didongkrak, Menkeu: Percepat Pencapaian Tiga Juta Rumah

Mengutip PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.

PMK itu menyatakan bahwa insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan serah terima dalam rentang 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Pos terkait