Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menegaskan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bebas dari pungutan.
Selain itu, Kementerian PUPR juga siap memastikan penyaluran BSPS tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kementerian PUPR juga meminta masyarakat dan pihak manapun segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyelewengan bantuan perumahan pro rakyat tersebut.
“Kami minta jangan main-main dalam penyaluran Program BSPS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan ini. Kami siap tindak tegas siapapun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Ibu Kota Nusantara dilansir pu.go.id.
Menurut Iwan, Program BSPS ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni.
Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat khususnya mereka yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat bersama keluarganya.
Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga meminta masyarakat atau siapa saja yang menemukan adanya penyelewengan bantuan BSPS untuk melaporkan melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.
Dalam penyaluran bantuan, Kementerian PUPR juga menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS untuk mendampingi kelompok masyarakat dalam membangun rumah sesuai dengan syarat rumah sehat.
Sebagai informasi, kanal pengaduan SP4N Lapor adalah sebuah platform nasional yang memfasilitasi pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.
Platform ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.
“Kami siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan masyarakat terkait program perumahan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mitigasi kami dalam manajemen risiko Program BSPS,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, dalam Program BSPS Kementerian PUPR menyalurkan dana stimulan senilai Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta.
Masyarakat penerima bantuan juga harus memiliki keswadayaan maupun semangat untuk memperbaiki rumahnya dan menentukan toko bangunan yang ditunjuk untuk menyediakan bahan material bangunan yang diperlukan dalam proses pembangunan.
“Kami menegaskan bahwa Program BSPS ini tidak ada pungutan biaya oleh pihak nanapun. Jadi jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang melakukan tekanan ataupun menjanjikan sesuatu misalnya komisi jika ingin mendapatkan Program BSPS,” tutur Iwan.
Selama ini, Program BSPS juga dikenal dengan bedah rumah.
(*)