Dalam catatan konsultan properti Knight Frank Indonesia, sebelumnya, PPN DTP diberikan dalam dua periode, yaitu untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN DTP sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.
Sesuai dengan hasil survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023, terungkap bahwa 73 persen responden menyatakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.
Insentif PPN DTP terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama.
Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga pengembang.
Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Memang kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock, dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.
Selain itu, hanya konsumen pembeli rumah pertama yang dapat mengakses insentif ini.
Konsumen juga tidak diizinkan untuk menjual kembali unit yang telah dibeli, dalam periode tertentu setelah masa transaksi.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang tidak terelakan, memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di subsektor residensial.
“Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau,” dilansir Knight Frank Indonesia.
(*)