Jakarta, landbank.co.id– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti.
“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yg multiplier effect-nya besar disediakan PPN DTP 100 persen untuk rumah hingga Rp5 miliar bebas PPN, untuk Rp2 miliar pertama,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menkeu Purbaya menerangkan, awalnya, fasilitas PPN DTP bagi sektor properti ini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
“Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” papar Menkeu Purbaya.
Dia menerangkan, seiring pemberian insentif PPN DTP itu akan dibuat sebanyak 40 ribu rumah per tahun.
“Itu merupakan dorongan baru ke sektor properti tentunya akan berdampak ke ekonomi juga,” ujar Menkeu Purbaya.
Baca juga: PPN DTP Properti Dilanjutkan pada 2025
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN DTP itu segera diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dia mengatakan, perpanjangan PPN DTP ini bagus untuk kepastian usaha.
“Sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” papar Febrio.
Aturan 2025
Sementara itu, aturan tentang PPN DTP tahun 2025 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).
Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025
PMK No 13 tahun 2025 itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Pada hari yang sama, PMK No 13 tahun 2025 tersebut juga telah diundangkan dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 80.