PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, THR ASN Mulai Dicairkan

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR ASN. Pencairan tunjangan dimulai 26 Februari 2026 menjelang Idulfitri 1447 H./Foto: Istockphoto.

Besaran THR ASN 2026

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara pada tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen bagi pegawai yang memenuhi kriteria.

Bacaan Lainnya

Besaran THR ASN 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada Februari 2026. Komponen tersebut mencerminkan pendapatan tetap pegawai sesuai pangkat, golongan, dan jabatan yang diemban.

Beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga, termasuk tunjangan suami/istri dan anak

  • Tunjangan pangan dalam bentuk nominal uang

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja 100 persen bagi pegawai instansi pusat

Untuk pegawai di pemerintah daerah, besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Namun secara umum, komponen dasar tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Penerima THR ASN 2026

Kebijakan ini menjangkau berbagai kelompok aparatur negara dalam sistem pemerintahan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran tunjangan kepada sekitar 10,5 juta penerima di seluruh Indonesia.

Adapun kelompok yang berhak menerima THR tahun ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara di tingkat pusat dan daerah

  • Pensiunan serta penerima tunjangan pensiun

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR tidak hanya membantu kebutuhan aparatur negara menjelang Lebaran, tetapi juga turut mendorong aktivitas ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.


Pos terkait