PKP Gandeng Marga Tionghoa Sosialisasikan Kredit Program Perumahan

Kementerian PKP optimistis dengan adanya dukungan PSMTI akan mampu mendorong suksesnya pembangunan perumahan di Indonesia/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) mensosialisasikan Kredit Program Perumahan (KPP) serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat.

Hal itu dilakukan guna mendorong capaian pembangunan Program Tiga Juta Rumah sekaligus mendiseminasikan manfaat serta kemudahan akses pembiayaan melalui Kredit Program Perumahan dan FLPP bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kementerian PKP optimistis dengan jaringan anggota PSMTI, yang merupakan sebuah organisasi masyarakat Tionghoa di seluruh Indonesia akan mampu mendorong program perumahan di Indonesia. Apalagi Program Tiga Juta Rumah ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat sesuai dengan semangat PSMTI,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel dalam Rakernas XXI dan Perayaan HUT XXVII PSMTI di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis, 23 Oktober 2025.

Sekjen Kementerian PKP hadir bersama Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho guna memberikan pemaparan tentang manfaat dan kemudahan akses pembiayaan perumahan yakni KPP dan FLPP kepada para anggota PSMTI.

Baca juga: Enam Emiten Bank Rajai Penyaluran KPR FLPP 2025

Kementerian PKP optimistis dengan adanya dukungan PSMTI yang memiliki kegiatan yang berfokus pada aspek sosial dan kemasyarakatan serta semangat membangun Indonesia dengan hati dan semangat gotong royong akan mampu mendorong semangat dan peran aktif masyarakat dalam mensukseskan pembangunan perumahan.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai instrumen KPP yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh anggota PSMTI.

Adapun beberapa fitur yang ada antara lain bahwa anggaran KPP yang disediakan pemerintah senilai Rp130 triliun terbagi dalam dua sisi yakni penyediaan (supply) Rp117 triliun dan permintaan (demand) Rp13 triliun.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai plafon pembiayaan, suku bunga dan subsidi bunga, peruntukkan produk, jangka waktu subsidi bunga. Selanjutnya juga jangka waktu pemberian kredit, perpanjangan akses, pemohon serta peruntukkan serta agunan pokok dan tambahan, penjaminan serta pengecualian komersial.

Baca juga: Dukung Program Tiga Juta Rumah, Nusron: Tidak Boleh di Atas Sawah

Dukungan PSMTI tentu sangat dibutuhkan pemerintah yakni tidak hanya soal membangun rumah, tetapi juga membangun kebersamaan, solidaritas, dan ruang hidup yang inklusif guna mensukseskan Program 3 Juta Rumah di Indonesia.

 

Penyaluran FLPP

Sementara itu, Komisioner BP Tapera menyampaikan bahwa kinerja pembiayaan FLPP hingga 22 Oktober 2025 sudah mencapai 204.907 unit dari target 350.000 unit rumah atau 58, 56 persen.

Pos terkait