Jakarta, landbank.co.id-Rancangan peraturan menteri (permen) kredit usaha rakyat sektor perumahan atau KUR Perumahan tengah digodok.
“Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Jum’at, 4 Juli 2025.
Pembahasan draf aturan KUR Perumahan itu melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Saat ini, jelas Menteri PKP, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draft Permen PKP tersebut.
Pasalnya, tambah dia, draft tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Dia menjelaskan, Permen PKP nantinya mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya.
Baca juga: Perubahan Kebijakan Perumahan Tak Perlu Dihawatirkan
“Saya akan mengumumkan secara lengkap setelah proses pembahasannya selesai supaya nggak jadi polemik,” katanya.
Menteri PKP kembali menegaskan bahwa dirinya siap melaksanakan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Program Tiga Juta Rumah membangun dan merenovasi rumah agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah layak huni.
Dia menambahkan, dengan dukungan dari Danantara yang akan mengalokasikan dana Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, Kementerian PKP siap bekerja keras dan serius.
Termasuk, berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait dalam mensukseskan penyaluran KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2025
Menteri PKP juga akan berkoordinasi dengan Kemenkum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya tata kelolanya benar.
“Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Eselon I dan Staf Ahli dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP yang telah bekerja keras dalam penyusunan draft dan meyakinkan Menko Perekonomian untuk KUR Perumahan. Saya juga minta agar Permen ini selesai Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menkeu,” ujar dia.
Menteri PKP juga mengaku bahwa pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan sejumlah Peraturan Menteri untuk menjadi dasar peraturan pelaksanaan program di lapangan yang terkait skema dan mekanisme pembiayaan dan pembangunan rumah untuk masyarakat.
Di sisi lain, tambah Menteri PKP, pihaknya juga telah mengusulkan sejumlah program dalam rapat kabinet untuk mendorong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencapai angka 26 juta unit lebih.
“Saya juga menyampaikan usulan tahun depan rumah subsidi bisa ditargetkan 500.000 unit sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah subsidi berkualitas,” tutur Maruarar Sirait.
Tahun 2025, kata Menteri PKP, kuota rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai sebanyak 350 ribu unit.
Semula, dana yang akan dikucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 setara untuk kuota FLPP sebesar 220 ribu unit.
“Saya sudah dapat dukungan 100 persen dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta DPR terkait anggaran FLPP untuk 350.000 rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dananya (FLPP) sudah, programnya sudah ada,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Adanya tambahan anggaran FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah bersubsidi berkualitas yang dibangun pengembang dengan harga dan angsuran KPR yang terjangkau dan tetap selama masa tenor.
Baca juga: Skema Pembiayaan KUR untuk Perumahan Masih Pembahasan
Menurut Menteri PKP, kehadiran FLPP ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu MBR dalam memiliki rumah bersubsidi yang layak huni, berkualitas serta angsuran KPR yang terjangkau.
Apalagi, kata dia, FLPP yang merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah mampu meningkatkan perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
(*)