Permen KUR Perumahan Atur Siapa Saja yang Berhak Menerima

Rancangan peraturan menteri (permen) kredit usaha rakyat sektor perumahan atau draft KUR Perumahan tengah digodok/foto: pkp

Di sisi lain, tambah Menteri PKP, pihaknya juga telah mengusulkan sejumlah program dalam rapat kabinet untuk mendorong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencapai angka 26 juta unit lebih.

“Saya juga menyampaikan usulan tahun depan rumah subsidi bisa ditargetkan 500.000 unit sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah subsidi berkualitas,” tutur Maruarar Sirait.

Bacaan Lainnya

Tahun 2025, kata Menteri PKP, kuota rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai sebanyak 350 ribu unit.

Semula, dana yang akan dikucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 setara untuk kuota FLPP sebesar 220 ribu unit.

“Saya sudah dapat dukungan 100 persen dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta DPR terkait anggaran FLPP untuk 350.000 rumah bersubsidi untuk masyarakat. Dananya (FLPP) sudah, programnya sudah ada,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Adanya tambahan anggaran FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah bersubsidi berkualitas yang dibangun pengembang dengan harga dan angsuran KPR yang terjangkau dan tetap selama masa tenor.

Baca juga: Skema Pembiayaan KUR untuk Perumahan Masih Pembahasan

Menurut Menteri PKP, kehadiran FLPP ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu MBR dalam memiliki rumah bersubsidi yang layak huni, berkualitas serta angsuran KPR yang terjangkau.

Apalagi, kata dia, FLPP yang merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah mampu meningkatkan perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

(*)

Pos terkait