Permen KUR Perumahan Atur Siapa Saja yang Berhak Menerima

Rancangan peraturan menteri (permen) kredit usaha rakyat sektor perumahan atau draft KUR Perumahan tengah digodok/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id-Rancangan peraturan menteri (permen) kredit usaha rakyat sektor perumahan atau KUR Perumahan tengah digodok.

“Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Jum’at, 4 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Pembahasan draf aturan KUR Perumahan itu melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Saat ini, jelas Menteri PKP, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draft Permen PKP tersebut.

Pasalnya, tambah dia, draft tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Dia menjelaskan, Permen PKP nantinya mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya.

Baca juga: Perubahan Kebijakan Perumahan Tak Perlu Dihawatirkan

“Saya akan mengumumkan secara lengkap setelah proses pembahasannya selesai supaya nggak jadi polemik,” katanya.

Menteri PKP kembali menegaskan bahwa dirinya siap melaksanakan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Program Tiga Juta Rumah membangun dan merenovasi rumah agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah layak huni.

Dia menambahkan, dengan dukungan dari Danantara yang akan mengalokasikan dana Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, Kementerian PKP siap bekerja keras dan serius.

Termasuk, berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait dalam mensukseskan penyaluran KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia.

Baca juga: Aturan KUR Perumahan Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2025

Menteri PKP juga akan berkoordinasi dengan Kemenkum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya tata kelolanya benar.

“Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Eselon I dan Staf Ahli dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP yang telah bekerja keras dalam penyusunan draft dan meyakinkan Menko Perekonomian untuk KUR Perumahan. Saya juga minta agar Permen ini selesai Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menkeu,” ujar dia.

Menteri PKP juga mengaku bahwa pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan sejumlah Peraturan Menteri untuk menjadi dasar peraturan pelaksanaan program di lapangan yang terkait skema dan mekanisme pembiayaan dan pembangunan rumah untuk masyarakat.

Pos terkait