Jakarta, landbank.co.id– Perlindungan terhadap konsumen perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat perhatian pemerintah.
Terkait perlindungan terhadap konsumen perumahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Kolaborasi kedua elemen pemerintah itu bertujuan untuk menjamin hak konsumen di sektor perumahan terutama bagi MBR yang membeli rumah subsidi.
“Kami ingin rakyat mendapatkan kualitas rumah yang baik hal itu tentunya dimulai dengan memastikan pengembang yang benar dan bermanfaat,” kata Menteri Ara dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Baca juga: Bank Indonesia Naikkan Insentif Likuiditas Perbankan Jadi 5% Demi Program 3 Juta Rumah
Pernyataan Menteri PKP itu dilontarkan ketika dirinya bertemu Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan jajaran, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam pertemuan itu, Menteri PKP didampingi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Staf Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo, kepentingan rakyat adalah yang utama,” ujar Menteri Ara.
Baca juga: Kementerian PKP Minta BPK Audit Rumah Subsidi Tak Layak Huni
Sebagai kelanjutan pertemuan tersebut, Menteri Ara meminta kepada BPKN untuk segera menyiapkan draf nota kesepahaman untuk kelanjutan rencana kerja sama, terutama dalam hal menangani pengaduan konsumen di sektor perumahan.
“Tolong kami dibantu, kalau boleh nanti kita bikin tim bersama untuk menangani pengaduan, sistemnya untuk menerima pengaduannya seperti apa kemudian masuk laporan, kemudian yang verifikasi siapa. Kemudian dipilah kategorinya, kalau kategorinya berat, kita laporkan kepada aparat hukum,” kata Menteri Ara.
Menteri PKP berharap, dengan adanya hal tersebut dapat memberi efek jera kepada para pengembang perumahan yang tidak berkomitmen memberikan kualitas dalam membangun rumah bagi rakyat.
“Saya minta segera dimatangkan konsep MoU yang akan disepakati, buat sistemnya lengkap dengan timnya, ada prosesnya dan ada eksekutornya. Pekan depan kita jadwalkan kembali pertemuan dengan draft MoU yang sudah dimatangkan, jika diperlukan bisa ajak lembaga terkait lainnya,” kata Menteri Ara.
Dia mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, tim Kementerian PKP yang dipimpin Eselon I telah turun ke lapangan untuk mengecek kualitas rumah subsidi dan menemukan beberapa pengembang yang tidak berkomitmen memberikan kualitas baik dari segi bangunan, air, dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Pengembang Diminta Memastikan Kualitas Rumah Subsidi
“Untuk itu kami telah mengirim surat kepada BPK agar dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kementerian PKP.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan berkomitmen untuk membantu konsumen di sektor perumahan mendapatkan hak-haknya.
(*)